BerandaBeritaVideo

KPPU sodorkan 3 opsi atasi keterbatasan obat penanggulangan COVID-19

02 August 2021 13:12

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan tiga opsi kepada pemerintah guna mengatasi keterbatasan pasokan obat-obatan esensial untuk penanganan COVID-19 antara lain, reformulasi harga eceran tertinggi (HET), pemberlakuan HET dengan subsidi pada distribusi obat, dan pemasaran obat esensial menggunakan jaringan apotek Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam siaran pers yang dikutip Senin (2/8), Ukay Karyadi, Komisioner KPPU menyampaikan bahwa masih ada kelangkaan obat esensial dan harga jual obat melampaui harga HET yang diatur pemerintah. "Ini terjadi di Sumatera bagian Selatan, Jawa, Bali. Kelangkaan obat terjadi di Kalimantan dan Sulawesi," katanya.

Menurut dia, KPPU merumuskan tiga opsi tersebut setelah Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Mikro (PPKM) awal Juli 2021 yang berdampak pada kelangkaan pasokan dan harga obat di masyarakat. Sejumlah pengelola apotek dan toko farmasi mengeluhkan penetapan HET berdampak pada margin yang lebih kecil. Batasan margin tersebut dinilai tidak mencerminkan biaya dan risiko operasional yang dihadapi pedagang.

Karyadi menyampaikan lebih jauh bahwa kelangkaan pasokan obat juga disebabkan faktor pembatasan ekspor bahan baku dari negara produsen bahan baku obat. Saat ini, produksi obat di dalam negeri menggunakan 90% bahan baku impor. "Kewajiban melaporkan distribusi obat harian, juga menyebabkan pengelola apotek tidak menyediakan obat-obatan esensial," katanya. (LK) 

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.