BerandaBeritaVideo

Rasio pembiayaan perbankan untuk UMKM ditetapkan 30%

02 September 2021 12:36

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan secara bertahap Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) sebesar 30% pada 2024 bagi bank umum konvensional, bank syariah, dan unit syariah. Hal itu disampaikan Erwin Haryono, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) dalam siaran pers dikutip Kamis (2/9).

Disampaikannya penetapan RPIM itu dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) No.23/13/PB/2021 yang berlaku efektif mulai Selasa (31/8). "Peraturan ini sebagai upaya untuk meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan dan memperkuat peran sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi," katanya.

Menurut dia, aturan tersebut dapat dijadikan pijakan bagi perbankan dalam mengucurkan pembiayaan pada sektor UMKM, per orangan berpenghasilan rendah, dan pembiayaan yang bersifat inklusif. Dalam aturan itu, RPIM pada 2022 ditetapkan 20%, naik menjadi 25% pada 2023, dan 30% pada 2024.

PB yang diterbitkan BI juga mencakup antara lain, tata cara penghitungan RPIM, pelaporan, publikasi, pengawasan, evaluasi, dan bantuan teknis, termasuk penghargaan dan sanksi. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.