BerandaBeritaVideo

12 bank ditetapkan melayani transaksi LCS Rupiah-Yuan

07 September 2021 09:19

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan 12 bank nasional sebagai appointed cross currency dealer (ACCD) yang melayani transaksi local currency settlement (LCS) antara Indonesia dan Tiongkok. Penetapan 12 bank tersebut guna mendukung operasional terkait nota kesepahaman LCS yang telah diteken Perry Warjiyo, Gubernur BI dan Yi Gang, Gubernur People's Bank of China (PBC) pada 30 September 2020.

Dalam siaran pers yang dikutip pada Selasa (7/9), perbankan yang ditunjuk tersebut dianggap memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/investasi, dan kapasitas yang cukup menyediakan jasa keuangan, termasuk hubungan kerja sama yang baik dengan bank di Tiongkok.

Bank tersebut antara lain, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Bank of China, (Hongkong),Ltd, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR), PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dan PT Bank UOB Indonesia.

Sedangkan bank di Tiongkok yang ditetapkan sebagai ACCD yakni, Agriculture Bank of China, Bank of China, Bank of Ningbo, Bank Mandiri Shanghai Branch, China Construction Bank, Industrial and Commercial Bank of China, Maybank Shanghai Branch, dan United Overseas Bank (China) Limited.

Seperti diketahui, BI dan PBC resmi menerapan penyelesaian transaksi LCS yang mencakup antara lain, penggunaan kuota nilai tukar secara langsung, (direct quotation), relaksasi regulasi dalam transaksi valuta asing antara Rupiah (IDR) dan Yuan. Penggunaan LCS diharapkan mendukung stabilitas Rupiah dengan mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.