BerandaBeritaVideo

Rafi Kamajaya digugat Rp 1 triliun atas kebakaran hutan dan lahan

21 January 2022 11:03

JAKARTA - PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA), pemegang konsesi lahan di Kalimantan Barat, digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 1 triliun atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 2.560 hektar. Gugatan tersebut tercantum dengan nomer perkara 133/Pdt.G/LH/2021/Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Dalam keterbukaan informasi di PN Sintang yang dikutip Jumat (21/1), gugatan KLHK terdiri atas tuntutan untuk membayar ganti kerugian lingkungan secara tunai yang dibayarkan ke kas negara senilai Rp 270,80 miliar dan gugatan pemulihan lingkungan akibat kebakaran lahan yang terjadi di perkebunan RKA seluas 2.560 Ha senilai Rp 731,03 miiar.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK menyampaikan gugatan tersebut guna pembelajaran abgi perusahaan lainnya agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di hutan konsensi. "Kami akan menggunakan instrumen hukum, sanksi dan denda administrasi, mencabut ijin, ganti rugi, hingga pidana agar pelaku jera," katanya dalam siaran pers.

Menurut dia, Menteri LHK memerintahkan agar menindak tegas perusahaan atau pelaku yang terlibat dalam kejahatan Karhutla. Sampai saat ini, KLHK telah menggugat 22 perusahaan yang terkait dengan kasus kebakaran lahan dan hutan. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.