BerandaBeritaVideo

Pemerintah diminta kurangi entry barrier untuk dirikan pabrik minyak goreng

24 January 2022 13:51

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah mengurangi hambatan (entry barrier) bagi pelaku usaha baru di industri minyak goreng skala Usaha Kecil Menengah (UMK) guna mengurangi dominasi empat perusahaan raksasa produsen crude palm oil (CPO).

Ukay Karyadi, Komisioner KPPU menyampaikan semakin banyak pelaku usaha baru di bidang produsen minyak goreng diharapkan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi vertikal mulai hulu hingga hilir. "KPPU menyarankan perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO guna menjamin harga dan pasokan," katanya dalam siaran pers dikutip Senin (24/1).

Ukay menyampaikan hal itu terkait hasil kajian atas lonjakan harga minyak goreng dalam tiga bulan terakhir sejak Oktober 2021. Hasil penelitian KPPU mengungkapkan bahwa hampir setengah pasar minyak goreng (46,5%) dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng di Indonesia. Pelaku usaha itu terintegrasi dari perkebunan sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng.

Selain itu, sebaran pabrik minyak goreng masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. "Ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar," katanya.

Menurut dia, KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng seiring dengan kenaikan permintaan dan harga CPO di pasar global. Produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor untuk mendapatkan bahan baku, meski masih satu kelompok usaha dengan eksportir CPO. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.