BerandaBeritaVideo

Pasokan untuk pembangkit domestik membaik, larangan ekspor batu bara dicabut

03 February 2022 07:17

JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut larangan ekspor batu bara per 1 Februari 2022, menyusul pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Independent Power Producer (IPP) yang telah membaik.

Selanjutnya, perusahaan yang telah memenuhi aturan Domestic Market Obligation (DMO) dapat kembali melakukan ekspor batu bara. Pembukaan ekspor juga berlaku kepada perusahaan yang telah membuat pernyataan bersedia membayar denda atas kekurangan DMO tahun lalu.

“Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri,” kata Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Djamaluddin mengaku selama periode larangan ekspor batu bara yang berlangsung sejak 1 Januari 2022 kemarin, Pemerintah Indonesia telah berusaha memastikan pasokan batu bara ke pembangkit listrik domestik dapat terkirim dengan lancar. Di sisi lain, aturan ini sempat menuai kritik lantaran banyak perusahaan yang menggantungkan bisnisnya pada kegiatan ekspor batu bara. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.