BerandaBeritaVideo

OJK cabut ijin usaha pembiayaan Intan Baruprana Finance

10 February 2022 06:31

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) per (31/1). Salinan keputusan dewan komisioner OJK perihal pencabutan itu diterima IBFN kemarin (7/2).

Carolina Dina Rusdiana, Direktur Utama PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mengatakan perusahaan akan melakukan kewajiban kepada kreditur sesuai dengan amandemen perjanjian dihomologasi. "Perusahaan juga akan tetap menagih haknya terkait program pembiayaan yang telah dikucurkan kepada debitur," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (10/2).

Selain itu, Rusdiana menyampaikan perusahaan akan mengubah anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Pihaknya juga tidak lagi menggunakan kata finance atau kegiatan yang berhubungan dengan pembiayaan.

"Perusahaan masih berstatus perushaaan terbuka dan merencanakan kegiatan pengelolaan aktiva dan pasivanya sepanjang tidak bergerak di bidang pembiayaan," tuturnya.

Diketahui, OJK tidak mengijinkan IBFN menggunakan kata finance, pembiayaan atau mencirikan kegiatan pembiayaan seiring keputusan dewan komisioner OJK. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.