BerandaBeritaVideo

SWI tertibkan lima pegadaian ilegal

18 February 2022 14:00

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) temukan lima usaha pegadaian tak berijin (ilegal) di Jawa Barat di awal tahun ini, Sejak 2019, OJK telah membekukan 165 kegiatan pegadaian ilegal.

Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta agar masyarakat tidak bertransaksi dengan pegadaian ilegal. "Jika bertransaksi dengan kegiatan usaha gadai agar menggunakan usaha gadai memiliki ijin dan terdaftar di OJK," katanya dalam siaran pers dikutip Jumat (18/2).

Adapun pegadaian ilegal tersebut yakni, Bijak Gadai, Depok, Jawa Barat, Central Gadai Niaga, Bogor, Jawa Barat, KSP Gadai, Bandung, Jawa Barat, KSP Joyo Lestari, Bandung, dan Gadai Elektronik, Bandung.

SWI merupakan satuan yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga pemerintah. Satuan ini berfungsi menegakkan hukum terhadap entitas keuagan yang tidak memiliki ijin guna mengurangi risiko kerugian di masyarakat. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.