BerandaBeritaVideo

Jati Sejati cabut gugatan PKPU atas Sidomulyo Selaras

17 March 2022 13:31

JAKARTA - Jati Sejati Investment Limited (JSIL) mencabut gugatan (pailit) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) setelah serangkain sidang perkara sejak 3 Februari 2022. Jonathan Walewangko, Sekretaris Perusahaan PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (17/3).

"Dicabutnya permohonan PKPU oleh Jati Sejati Investment Limited sebagai pemohon PKPU, maka perusahaan lepas dari tuntutan hukum tentang kepailitan dan PKPU dalam Undang Undang No.37/2004," katanya.

Menurut dia, paca dicabutnya tuntutan pailit itu, maka perusahaan dapat menjalankan usahanya secara bebas tanpa perlu ijin dan kontrol dari para pengurus PKPU yang diajukan oleh JSIL yang mengajukan gugatan per 24 Januari 2022.

Pencabutan PKPU itu berlangsung kemarin (14/3). Sebelumnya, SDMU mengikuti sidang perdana PKPU yang diajukan JSIL pada (3/2), sidang ke dua pada (24/2), dan sidang ketiga dan keempat ditunda hingga JSIL mencabut gugatannya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.