BerandaBeritaVideo

Bank Jtrust gugat pilit GL Finance

08 April 2022 09:15

JAKARTA - PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (BCIC) menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Group Lease Finance Indonesia (GL Finance) di Pengadilan Negeri Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. GL Finance pernah menjadi rekanan BCIC dalam pemberian fasilitas pembiayaan bersama.

Dalam situs sppnjakartapusat yang dikutip Jumat (8/4), gugatan BCIC terdaftar kemarin (5/4) dengan No Perkara 85/Pdt.Su-PKPU/2022/PN Niaga Jakarta Pusat. Dalam isi gugatannya, BCIC memohon agar menjatuhkan vonis pailit dalam 45 hari sejak adanya putusan Pengadilan. Majelis Hakim diminta menunjuk dan mengangkat Janner P Lumbantobing, Doddy Boy Silalahi dan Johanes E Hasiholan sebagai tim pengurus dalam proses gugatan itu.

Sebelum ini, BCIC telah melayangkan gugatan serupa di PN Jakarta Pusat terhadap GL Finance pada (16/2) dan (17/12/2021) dan gugatan wanprestasi pada 28 September 2020 dan 1 Oktober 2018. Sebaliknya, GL Finance melayangkan dua kali gugatan wanprestasi terhadap BCIC pada 10 April dan 10 Juni 2019.

GL Finance diketahui sebagai perusahaan pembiayaan alat pertanian, sepeda motor, dan truck- minibus pick up berbagai merek antara lain, Kubota, Honda dan Tata Motors. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.