BerandaBeritaVideo

OJK perkuat pencegahan risiko fraud pada BPR

19 April 2022 13:49

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan dua regulasi yang masing-masing ditujukan mencegah risiko fraud pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dan mengoptimalkan penyaluran kredit melalui informasi perkreditan. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK N0.3 dan 5/POJK.03/2022.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK menyampaikan POJK No.3 untuk penguatan implementasi manajemen risiko dan tata kelola bagi BPR/BPRS. "Industri BPR/BPRS yang berkembang mesti diimbangi dengan penguatan manajemen risiko agar usaha tetap berjalan, resilent, dan agile," katanya dalam siaran pers dikutip Selasa (19/4).

Menurut dia, penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik diharapkan menekan potensi surprising event yang berdampak negatif, misalnya, risiko likuiditas yang memengaruhi kinerja BPR/BPRS. Tingkat kesehatan oleh bank akan dilakukan per semester, yang akan dimulai pada Laporan Desember 2022.

Sedangkan penerbitan POJK No.5 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), OJK mengharapkan distribusi kredit lebih transparan dengan informasi perkreditan. Aturan ini semakin mempertegas posisi LPIP sebagai lembaga pemeringkat di sektor jasa keuangan dan implementasi tata kelola LPIP. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.