BerandaBeritaVideo

OJK naikkan modal LPIP jadi Rp 200 miliar

06 May 2022 07:28

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan modal disetor minimum Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) menjadi Rp 200 miliar dari Rp 50 miliar. Perubahan modal ini dituangkan dalam Peraturan OJK No.5/POJK.03/2022 tentang LPIP yang diterbitkan baru-baru ini.

Dalam risalah POJK No.5 yang dikutip Jumat (6/5), OJK juga mengatur modal bersih 50% dari modal disetor minimum dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan. Dengan penyesuaian modal itu, OJK mengharapkan penyaluran kredit dan inklusi keuangan lewat pengembangan informasi perkreditan semakin membaik.

Selain itu, LPIP dirancang mampu memanfaatkan data di luar data sistem layanan informasi keuangan (SLIK) antara lain, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) nonpelapor SLIK dan data non LJK yang mencakup healthcare, telco, marketplace dan pembayaran lainnya.

Lebih jauh dijelaskan tata kelola di LPIP yang diimplementasikan mencakup penerapan independensi, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta audit intern. Kemudian, terdapat pula penilaian kembali terhadap pemegang saham pengendali, pengurus, serta pejabat eksekutif LPIP. Dan, LPIP wajib mengadministrasikan underlying permintaan terhadap informasi perkreditan. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.