BerandaBeritaVideo

Restrukturisasi utang anak usaha HKMU disetujui BTPN

11 May 2022 08:34

JAKARTA - Proposal restrukturisasi PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) atas utang anak usahanya, PT Karya Bumimas Persada (KBP) disetujui PT Bank BTPN Tbk (BTPN). Persetujuan itu melengkapi permohonan bebas jaminan perusahaan atas kredit PT Dantool Karya Teknik Utama (DKTU) pasca pengalihan seluruh saham DKTU kepada PT Jaya Handal Wahana (JHW).

"Arus kas perusahaan akan menjadi lebih baik dan corporate guarantee yang diberikan perusahaan hanya untuk anak usaha  sehingga diharapkan dapat menjaga kestabilan usaha," kata Judi Pujiyono, Sekretaris Perusahaan PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (11/5).

Menurut dia, skema restrukturisasi utang KBP mencakup perpanjangan jangka waktu pinjaman menjadi 24 bulan dan jatuh tempo pada Mei 2024, pengubahan struktur fasilitas pinjaman dan penghapusasn klausul cross collateral dan cross default pada perjanjian pinjaman.

Per Desember 2021, KBP mencatatkan aset lancar Rp 21,13 miliar, aset tidak lancar Rp 42,05 miliar, liabilitas jangka pendek Rp 54 miliar, liabilitas jangka panjang Rp 4,02 miliar, dan ekuitas Rp 5,15 miliar. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.