BerandaBeritaVideo

Garuda ajukan tambahan 30 hari untuk penyelesaian gugatan pailit

12 May 2022 06:18

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengajukan tambahan waktu 30 hari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tambahan waktu ini diharapkan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada kreditur.

Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyampaikan pihaknya tengah memverifikasi klaim, mendiskusikan rencana perdamaian dengan kreditur, dan menampung usulan dari sejumlah kreditur terkait penyelesaian kewajiban. "Tambahan waktu akan memberikan ruang bagi perusahaan dan kreditur dalam menemukan kesepakatan bersama," katanya dalam siaran pers dikutip Kamis (12/5).

Menurut dia, perpanjangan waktu dalam proses PKPU ini diharapkan memberikan win-win solution bagi semua pihak dalam penyelesaian utang perusahaan. Selama gugatan pailit berlangsung, perusahaan tetap menjamin operasional penerbangan angkutan penumpang dan kargo berjalan normal.

"Pada triwulan I 2022, kinerja perusahaan menunjukkan peningkatan, yang dipicu oleh relaksasi kebijakan perjalanan bagi masyarakat," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.