BerandaBeritaVideo

Sriwahana Adityakarta digugat PKPU

12 July 2022 07:18

JAKARTA - PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh krediturnya di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

"Permohonan PKPU tidak memengaruhi kegiatan operasional perusahaan, sampai ada ketetapan hukum atas permohonan tersebut," kata Tjhie Ellyana Kristyana, Direktur Keuangan SWAT dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (12/7).

Diketahui, pihak yang mengajukan gugatan ke SWAT adalah Handri Tohar (HT), melalui kuasa hukumnya, Sururi SH, MH dan M Syahrian Pratidana SH.

Ditelusuri dalam situs PN Semarang, gugatan terdaftar pada pekan lalu (4/7) dengan Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg. Selain menggugat SWAT, turut tergugat adalah PT Mulia Cipta Teknologi (MCT), anak usaha SWAT.

Perusahaan lain yang ikut digugat PKPU oleh HT adalah PT Mitra Adhikarya Plasindo, PT Sumber Makmur Lumintu, dan PT Garuda Prima Sentosa. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.