BerandaBeritaVideo

Kreditur Garuda ajukan kasasi

14 July 2022 06:14

JAKARTA - Kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) diketahui mengajukan kasasi atas putusan homologasi Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara GIAA dan krediturnya. Permohonan itu disampaikan pengugat sebelum 14 hari pasca putusan Pengadilan pada 27 Juni 2022.

Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyampaikan tetap akan melanjutkan sejumlah langkah yang ditetapkan dalam rangka perjanjian damai dan telah mendapat persetujuan mayoritas kreditur. "Perusahaan akan menyiapkan kontrak memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat," katanya dalam keterangan pers dikutip Kamis (14/7).

Menurut dia, permohonan kasasi yang diajukan penggugat tersebut tidak berdampak pada operasional perusahaan. Kreditur yang mengajukan kasasi antara lain, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity.

Kasasi diajukan atas putusan homologasi Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021 PN Niaga Jkt Pst pada 27 Juni 2022. Putusan itu dinyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian antara GIAA dengan para krediturnya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.