BerandaBeritaVideo

SC Lowy Primary Investment gugat PKPU SDMU

25 August 2022 08:28

JAKARTA - SC Lowy Primary Investments Ltd, Hongkong, mengugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dalam situs PN Jakarta Pusat pada (Kamis (25/8), permohonan PKPU terdaftar pada (10/8) dengan nomor perkara 203/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan SC dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Dion Anugrah Ramadhan SH.

Isi petitum antara lain, memohonkan PKPU Sementara terhadap SDMU selama 45 hari, menunjuk kurator dalam proses tersebut, dan melaksanakan sidang PKPU dalam kurun selambatnya 45 hari sejak putusan dibacakan majelis sidang.

Dalam Laporan Keuangan Triwulan I 2022, SC menerima pengalihan tagihan (Cassie) seluruh saldo utang bank jangka panjang perusahaan senilai US$ 10,86 juta dari PT Bank Permata Tbk (BNLI).

Perjanjian pengalihan tagihan itu mengacu pada akta perjanjian pada 30 Mei 2018 dengan jangka waktu sampai pada 31 Mei 2022 dengan suku bunga sebesar 0,20% per tahun. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.