BerandaBeritaVideo

OJK cabut ijin DEFI

29 August 2022 06:26

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin usaha PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) pasca ijinnya dibekukan sejak Januari 2022 terkait belum terpenuhinya ekuitas minimal Rp 100 miliar.

Dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (29/8), Irianto Kusumadjaja, Direktur Utama DEFI menyampaikan telah menerima surat dari OJK perihal pencabutan ijin usaha perusahaan pembiayaan pada pekan lalu (24/8). "Perusahaan wajib menghentikan kegiatan usaha paca dicabutnya ijin usaha," katanya.

Isi surat tersebut mencakup antara lain, larangan menggunakan kata finance, pembiayaan atau kegiatan kelembagaan syariah dalam nama perusahaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban dengan debitur dan kreditur sesuai perjanjian.

Diketahui, OJK telah membekukan kegiatan DEFI karena belum terlaksananya ketentuan pasal 87 ayat 2 Peraturan OJK No.35/OJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Isi Pasal 82 ayat 2 Peraturan OJK itu yakni, perusahaan pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan ijin usaha sebelum POJK diundangkan dan memiliki ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib memiliki ekuitas dengan tahapan, paling sedikitnya Rp 100 miliar selambatnya pada 31 Desember 2019. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.