BerandaBeritaVideo

Sentul City hadapi 4 sengketa aset tanah

14 September 2022 09:28

JAKARTA - PT Sentul City Tbk (BKSL), pengembang properti di Sentul, tengah menghadapi empat sengketa tanah di Bogor, Jawa Barat. Satu dari kasus tersebut terkait dengan aset jaminan dari Obligor yang disita Satgas Gakkum Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tjetje Muljanto, Direktur Utama PT Sentul City Tbk (BKSL) menyampaikan kasus tersebut tidak berdampak bagi operasional selagi perkara masih berjalan. "Perusahaan akan memenuhi putusan yang dikeluarkan Pengadilan apabila kalam dalam gugatan," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (14/9).

Perkara tanah yang dihadapi BKSL antara lain, kasus penguasaaan hak tanah adat seluas 142.412m2 di Babakan Madang, Bogor di Pengadilan Negeri Cibinong, yang saat ini menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Gugatan atas penghacuran kebun cokelat dan bangunan rumah seluas 200 m2 di Bojong Koneng, Bogor, yang menunggu putusan banding, sengketa tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.2415 di Babakan Medang, sedang menunggu putusan pengajuan banding, dan permintaan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI kepada perusahaan terkait klarifikasi tanah Sertifikat Hak Milik No.38.65.73, dan 74 di Bojong Koneng, Bogor.

Aset tanah tersebut diklaim jaminan Obligor yang disita Panitia Urusan Piutang Negara dalam rangka pemulihan hak tagih negara dan BLBI.

Menurut Tjetje, Satgas BLBI belum memberikan acuan batas-batas koordinat aset tanah yang dianggap sebagai tanah BLBI. "Perusahaan telah bersurat menanyakan hal itu ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Bogor pada 14 Juli 2022 dan meminta koordinat titik aset tanah BLBI," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.