BerandaBeritaVideo

MA tolak permohonan kasasi Bank DKI

22 September 2022 06:35

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Bank DKI atas putusan perjanjian damai (homologasi) dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

"Majelis Hakim MA memutuskan menolak kasasi 1455 yang diajukan Bank DKI pada 20 September 2022," kata Fandy Dewanto, Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (22/9).

Bank DKI mendaftarkan kasasi pada 5 Juli 2022 atas putusan perkara Nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jakarta Pusat. Permohonan kasasi itu terdaftar dengan Nomor 1445 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Pada 28 Juni 2022, majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat memutuskan homologasi antara debitur dan kreditur mengacu perjanjian damai yang diteken pada 17 Juni 2022. Status PKPU WSBP dengan perkara tersebut dinyatakan berakhir dan meminta dua pihak mematuhi dan melaksanakan perjanjian homoligasi tersebut. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.