BerandaBeritaVideo

Forza Land dinyatakan pailit

05 October 2022 06:40

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengambulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Johanna Ratnasari atas PT Forza Land Tbk (FORZ). Dengan pembatalan itu, perusahaan properti ini dinyatakan pailit.

Dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (5/10), putusan pailit disampaikan Muhamad Yusuf Ramli, SH dan Paulus Lubis, SH, Tim Kurator FORZ, yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan itu bernomor 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022.PN Niaga Jkt.Pst dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum (12/9).

Putusan damai (homologasi) yang dibatalkan itu merujuk perkara bernomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst per 14 Oktober 2019.

Per September 2020, FORZ mencatatkan ekuitas Rp 291,53 miliar, total liabilitas Rp 305,17 miliar, dan total aset Rp 596,70 miliar. Penjualan tercatat Rp 11,4 miliar, laba kotor Rp 2,59 miliar, dan laba bersih Rp 5,70 miliar.

Dalam penelusuran di website PN Jakarta Pusat, FORZ pernah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Jivan Nandwani, melalui kuasa hukumnya, Ferry Iman Halim, SH, pada 19 Juni 2019. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.