BerandaBeritaVideo

Industri Pengolahan setor 29,4% dari penerimaan pajak di Oktober 2022

25 November 2022 11:45

JAKARTA - Industri Pengolahan sumbang pajak 29,4% dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.448,2 triliun per Oktober 2022. Penerimaan pajak itu setara 97,5% dari target Rp 1.485 triliun merujuk Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan menyampaikan capaian itu menggambarkan bahwa korporasi menuju suatu pemulihan kesehatan keuangan. "Selain industri pengolahan, pajak perdagangan menyumbang pajak 24,8%, jasa keuangan 10,6%, pertambangan 8,5%, dan konstruksi 3%, serta informasi teknologi (IT) tumbuh 15%," katanya dalam siaran pers dikutip Jumat (25/11).

Selain itu, kata Menkeu, sektor pergudangan dan transportasi menujukan pemulihan ekonomi nasional. Sampai akhir tahun nanti, sektor ini akan mengantongi penerimaan pajak tetap kuat karena mobilitas dan kepercayaan masyarakat.

Untuk penerimaan Bea dan Cukai, Menkeu mencatat pertumbuhan bea masuk 32,12%, cukai 19,45%, dan bea keluar 44,85%. Penerimaan cukai tahun ini tumbuh tinggi dibandingkan pada tahun lalu di kisaran 10,16%. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.