BerandaBeritaVideo

Distribusi kredit BPR maksimum 30% dari modal

12 December 2022 10:34

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atur penyaluran kredit dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kepada kelompok nasabah maksimum 30% dari modal BPR dan BPR Syariah.

Darmansyah, Direktur Humas OJK menyampaikan payung hukum aturan penyaluran fasilitas pembiayaan itu terancum dalam Peraturan OJK No.23/2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMKP BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) BPRS. "Diterbitkan dengan pendekatan principle based dan harmonisasi ketentuan BMPK dan BMPD," katanya dikutip Senin (12/12).

Menurut dia, penerbitan aturan itu juga diselaraskan dengan ketentuan penilaian tingkat kesehatan yang baru diterbitkan dan pelaporan daring via Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) BPR dan BPRS.

Aturan tersebut diharapkan mendorong kelangsungan BPR dan BPRS menjadi bank yang lebih agile, kontributif, adaptif, dan resilent dalam menyalurkan pembiayaan ke UMKM.

Rincian aturan penyaluran pembiayaan tersebut antara lain, maksimum 10% dari modal BPR/BPR untuk pihak terkait, penempatan dana antar bank maksimum 20%, dan penyaluran kredit maksimum 20% kepada nasabah tidak terkait. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.