BerandaBeritaVideo

TOPS digugat PKPU

13 December 2022 14:18

JAKARTA - PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), perusahaan konstruksi, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Solefound Sakti (SS) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Dikutip dari situs PN Jakarta Pusat pada Selasa (13/12), gugatan itu didaftarkan pada pekan lalu (7/12) dengan Nomor Perkara 354/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt Pst. Namun, belum diketahui materi dan latar belakang gugatan itu.

Melalui kuasa hukumnya, Haris Marselius Perangin-angin SH, Solefound Sakti memohonkan PKPU selama 45 hari sejak majelis hakim membacakan putusan PKPU terhadap TOPS. Selain itu, memohon penunjukkan dan pengangkatan empat kurator sebagai Tim Pengurus terkait gugatan itu.

Dari penelusuran di situs SS, perusahaan itu diketahui bergerak di bidang jasa perangkat tiang pancang, jasa pemetaan topografi, pengetesan pemadatan tanah, dan laboratorium uji tanah.

Per November 2020, saham TOPS tercatat 33,33 miliar lembar dengan struktur pemiliknya yakni, PT Totalindo Investama Persada 51,02%, PT Mahkota Properti Indo 9,77%, dan masyarakat 39,21%. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.