BerandaBeritaVideo

Pengadilan kembali tolak gugatan PKPU MBSS atas FIRE

22 December 2022 10:34

JAKARTA - Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat kembali menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) atas PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE).

Lyna, Sekretaris Perusahaan FIRE menyampaikan perusahaan mengkaji tindakan hukum atas langkah MBSS yang menggugat PKPKU berulang kali. "Perbuatan yang tidak menyenangkan MBSS ini jelas-jelas merugikan nama baik dan pemegang saham perusahaan," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (22/12).

Menurut dia, gugatan PKPU MBSS berdampak pada operasional perusahaan. Pihak vendor dan perbankan mempertanyakan gugatan itu dan meragukan berbisnis dengan perusahaan. "Itu mencemarkan nama baik perusahaan dan merugikan usaha sebagai perusahaan terbuka," ujarnya.

Disampaikannya FIRE telah menang dengan penolakan permohonan PKPU yang ajukan MBSS. Pertimbangan majelis hakim yakni, tidak ditemukan fakta utang jatuh tempo dan dapat ditagih MBSS.

Menurut dia, putusan tersebut menguatkan kembali penolakan PKPU atas perkara serupa yang diajukan MBSS pada 3 November 2022. Putusan penolakan ke dua ini atas perkara No.331/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.Jkt.Pst, kemarin (21/12). (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.