WSKT - PT. Waskita Karya (Persero) Tbk

Rp 0

0 (0%)

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar. Pihak penggugat yakni, CV Bandar Agung Abadi, vendor pengerjaan tanah Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Paket II Seksi I.

Destiawan Soewardjono, Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan gugatan tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha secara operasional dan keuangan. "Kami berkomitmen pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," katanya dikutip Senin (9/1).

Gugatan tercatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per 2 Januari 2023, nomor perkara 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst. Manajemen WSKT telah menerima surat panggilan sidang dalam perkara itu, yang akan dilaksanakan pada Selasa (10/1). (LK)