JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin usaha empat  koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) yang berlaku mulai pekan lalu (5/1). Koperasi tersebut berlokasi di berbagai lokasi di Jawa Tengah.

Dalam keterangan yang dikutip Selasa (10/1), empat koperasi tersebut antara lain, Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya, Koperasi LKM Gapoktan Tani Mandiri, Koperasi LKM Gapoktan Sarwo Akur Tani, dan Koperasi LKM Gapoktan Tani Karya.

OJK melarang operasional ke empat Koperasi LKM itu sejak pekan lalu dan pengurus koperasi menggelar Rapat Anggota guna membubarkan badan hukum, membentuk Tim Likuidasi, dan dilarang menggunakan fras LKM. (LK)