JAKARTA - PT Len Industri (Persero) dan lima pihak lainnya diketahui menghadapi gugatan atas dugaan persekongkolan tender pengadaan pekerjaan pembangunan sistem sinyal elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug.

Dalam siaran pers dikutip Rabu (11/1), pihak lain yang diduga juga terlibat persekongkolan tender antara lain, PT Len Railway System, PT Christalenta Pratama, PT Pindad Global Sources and Trading, Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Kementerian Perhubungan, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor-Sukabumi-Padalarang Jawa Barat, Kementerian Perhubungan.

Perusahaan terlapor itu diduga melanggar Pasal 22 Undang Undang No.5/1999 terkait tender pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda KA Bogor-Cicurug. Sidang akan dilaksanakan pada pekan depan (17/1) setelah sempat tertunda. (LK)