JAKARTA - PT Prima Master Bank, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) turun level menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menyusul belum terpenuhinya Modal Intim Minimum (MIM) Rp 3 triliun per Desember 2022.

Dalam siaran pers dikutip Senin (16/1), Darmansyah, Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Rapat Dewan Komisioner OJK pekan lalu (4/1) menetapkan perubahan ijin usaha bank umum Prima Master Bank (PMB) menjadi BPR.

Menurut dia, penetapan perubahan ijin usaha PMB pasca OJK melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap strategi pemenuhan MIM. Meski menjadi BPR, nnya nasabah tetap dapat bertransaksi di PMB meski terjadi perubahan status menjadi BPR.

PMB satu-satunya dari 37 BUSN dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi MIM Rp 3 triliun hingga tengat waktu 31 Desember 2022. Bank ini berbasis di Surabaya, Jawa Timur yang beroperasi sebagai BUSN pada 1 Maret 1991. (LK)