JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan pada bank umum dan BPR sebesar 25 bps. Kenaikan itu mulai berlaku 1 Pebruari hingga 30 Mei 2023.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan untuk bank umum, LPS mengerek bunga penjaminan valas 25 basis poin (bps) menjadi 2,00%. Sedangkan bunga penjaminan simpanan rupiah juga naik 25 bps menjadi 4,00%, bunga penjaminan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun syariah (BPRS) juga naik 25 bps menjadi 6,50%. 

Kenaikan bunga penjaminan tersebut merupakan penetapan regular yang setiap tahunnya dilakukan sebanyak 3 kali yaitu Januari, Mei dan September.

Menurut Purbaya, kebijakan LPS berlandaskan pada potensi kenaikan suku bunga perbankan yang lebih tinggi dan memberikan ruang bagi perbankan dalam mengelola likuiditas bank. “LPS memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional baik berdenominasi rupiah maupun valas yang mengalami tren kenaikan,”, ujar Purbaya pada Kamis (26/1). (AM)