JAKARTA - Dua produsen air conditioner (AC) diperiksa terkait dugaan praktik pembagian wilayah pasokan sistem AC kendaraan.

Dalam keterbukaan informasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikutip Senin (30/1), Denso Corporation dan Sanden Corporation mengajukan perubahan prilaku di Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dugaan pelanggaran Pasal Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dua produsen AC itu diduga melanggar pasal 9 UU tsb terkait penyedia sistem pendingin udara mobil dan unit komponen dari sistem pendingin udara mobil ke pada produsen mobil. Dua produsen itu mengadakan pertemuan pada 22 Juni 2022 guna mengatur pembagian pasar AC yakni untuk proyek mobil D80N (Ayla) di Indonesia dan D87A (Axia) di Malaysia.

Pasca pertemuan, dua produsen AC itu membuat komitmen bersama agar tidak agresif memasarkan produknya di wilayah yang dikusai pesaingnya. Denso ditetapkan memenangkan pasokan AC Ayla pada 2011 dan Sanden pemenang pasokan AC Axia di Malaysia pada 2013. (LK)