IBFN - PT. Intan Baru Prana Tbk

Rp 15

-1 (-6,00%)

JAKARTA. PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) secara resmi telah mengubah kegiatan usahanya dari perusahaan pembiayaan menjadi perusahaan perdagangan dan alat pengangkutan komersial, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izinnya sebagai perusahaan pembiayaan.

Direktur Intan Baru Prana Alexander Reyza mengatakan perubahan kegiatan usaha tersebut berkaitan dengan sanksi berupa pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang diterima Perseroan dari Otoritas Jasa Keuangan  sebagaimana tertera dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-8/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan tanggal 31 Januari 2022. Perubahan kegiatan usaha juga sudah disetujui oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, pada Kamis (2/2/2023).

Alexander dalam siaran pers Kamis (2/2/2023) berharap perubahan kegiatan usaha itu akan meningkatkan kinerja nkeuangan Perseroan di masa mendatang. Dia juga berharap prospek usaha dalam industri perdagangan alat pengangkutan komersial ini dapat terus tumbuh seiring dengan kebutuhan akan industri retail otomotif dalam skala nasional.

Reyza pun mengungkapkan segera mengefektifkan kegiatan usaha baru melalui kerjasama dengan PT Pratama Wana Motors dalam memenuhi kebutuhan alat pengangkutan komersial para calon pelanggan. (AM)