WSKT - PT. Waskita Karya (Persero) Tbk

Rp 0

0 (0%)

JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah menerima gugatan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS).

Gugatan tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus. Terkait gugatan ini, WSKT dipanggil untuk menghadap dalam sidang di pengadilan dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dilaksanakan pada 21 Februari 2023 hari ini.

“Gugatan permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 Miliar dari PT Megah Bangun Baja Semesta,” kata Destiawan Soewardjono, Presiden Direktur WSKT, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai catatan, MBBS adalah salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau. Perusahaan ini juga menjadi vendor WSKT dalam proyek Terminal Bandar Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.

Soewardjono mengaku perseroan akan tetap berkomitmen dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menghadapi gugatan tersebut. Selain itu, perseroan juga akan tetap mengikuti proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Menurut data idnfinancials.com, Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) baru-baru ini telah menurunkan peringkat WSKT menjadi “idCCC” dengan Credit Watch with Negative Implication. Penurunan peringkat ini didasari oleh kinerja perseroan yang berada dalam kondisi rentan gagal bayar atas kewajiban-kewajiban. (KR)