IMPC - PT. Impack Pratama Industri Tbk

Rp 352

-2 (-1,00%)

JAKARTA. PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), produsen material plastik dan kemasan, telah menandatangani perjanjian hutang piutang dengan salah satu anak usahanya yaitu PT Sirkular Karya Indonesia (SKI).

Lenggana Linggawati, Corporate Secretary IMPC, menyampaikan dalam perjanjian tersebut, perseroan memberikan pinjaman berulang (revolving loan) dengan batas maksimal plafon sebesar Rp50 miliar. Fasilitas pinjaman tersebut akan tersedia hingga 31 Desember 2025.

“Sumber dana untuk pemberian pinjaman berasal dari kas perseroan,” kata Linggawati, dalam keterangan resminya.

SKI nantinya akan menggunakan fasilitas pinjaman tersebut untuk kebutuhan operasionalnya. Sementara bunga yang dikenakan akan menyesuaikan dengan pemberitahuan tertulis dari IMPC.

Menurut data idnfinancials.com, IMPC memiliki kas dan setara kas sebanyak Rp155,48 miliar per 30 September 2022. Total aset perseroan tercatat sebesar Rp3,16 triliun, sedangkan total ekuitasnya sebesar Rp1,78 triliun. (KR)