JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan sejumlah tindakan terhadap sejumlah financial technologies (Fintech) yang memiliki rasio kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5%.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari OJK Triyono Gani mengatakan beberapa Tindakan itu meliputi pertama, memberikan teguran tertulis dan meminta action plan kepada fintech tersebut agar segera menyelesaikan penurunan TWP90. Kedua, setelah menerima action plan, OJK akan melakukan monitoring dan pantauan terhadap realisasinya. Ketiga, apabila sudah terjadi perbaikan maka akan masuk ke pengawasan normal.

“Apabila masih belum mencapai target action plan akan dilakukan pemanggilan," kata Triyono pekan ini. Bahkan, kata dia, OJK tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi terhadap fintech dengan TWP90 di atas 5%.

Pernyataaan Triyono itu terkait dengan puluhan fintech yang mencatatkan kenaikan rasio pinjaman seret atau TWP90 hingga di atas 5%. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. (AM)