JAKARTA – Melihat geliat industri kripto di Indonesia yang semakin aktif, pemerintah Indonesia, lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), meresmikan lahirnya bursa berjangka aset kripto di Indonesia di bawah PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).

CFX didirikan dengan tujuan menciptakan iklim perdagangan aset kripto di Indonesia yang lebih adil, wajar, dan transparan. Kemudian, hadirnya bursa kripto yang resmi akan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, juga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi calon investor aset kripto.

Terlepas dari popularitasnya di kancah internasional maupun dalam negeri, industri kripto masih memicu persepsi yang beragam di publik. Tantangan ini mendorong adanya sinergi antara CFX dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan literasi keuangan atas produk kripto di kalangan masyarakat Indonesia.

Selain peresmian CFX melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX), Bappebti juga meresmikan PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Tennet Depository Indonesia sebagai lembaga kliring dan penyimpanan aset kripto yang akan menunjang ekosistem industri kripto di Indonesia.

Saat membuka acara Peresmian CFX hari ini (28/7), Subani, Direktur Utama CFX, mengungkap bahwa hingga saat ini, sudah terdapat 23 pedagang aset kripto yang sudah mendaftar ke CFX, termasuk di dalamnya Ajaib dan Tokocrypto. (ZH)