PGAS - PT. Perusahaan Gas Negara Tbk

Rp 1.280

-40 (-3,00%)

JAKARTA - PT PGN LNG Indonesia (PLI), anak usaha PT Pertamina Gas Negara Tbk (PGAS), dan PT Hoegh LNG Lampung (HLL) akan menyepakati negosiasi komersial atas pemanfaatan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung. Negosiasi itu bagian dari solusi komersil atas masing-masing gugatan perdata atas sewa, operasi, dan pemeliharaan FSRU Lampung di Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Rachmat Utama, Sekretaris Perusahaan PGAS, menyampaikan dua pihak sepakat menandatangani Settlement Agreement (SA) untuk pencabutan perkara arbitrase FSRU Lampung. "Dalam upaya pemanfaatan FSRU Lampung ada kebutuhan storage LNG yang meningkat sehingga solusi komersil salah satu solusi yang cukup baik," katanya dalam siaran pers dikutip Senin (5/2).

SA akan diteken antara PGAS, PLI, dan HLL yang mencakup antara lain, mencabut perkara arbitrase FSRU Lampung, yang dilanjutkan negosiasi komersil atas pemanfaatan FSRU Lampung, tidak ada klaim berulang atas FSRU itu, dan biaya atas SA itu ditanggung masing-masing pihak.

Seperti diketahui, PLI mengajukan dokumen gugatan (statement of claim) ke SIAC terkait sewa, operasi, dan pemeliharaan FSRU Lampung melawan HLL. Gugatan menyangkut pembatalan LOM Agreement dan pemberian ganti rugi ke PLI.

Di sisi lain, HLL juga mengajukan gugatan balik (counterclaim) terhadap PLI dan gugatan ke PGAS dengan tuntutan agar memenuhi kewajiban PLI, termasuk ganti rugi yang dikenakan ke PLI. (LK)