VIVA - PT. Visi Media Asia Tbk

Rp 11

-1 (-8,33%)

JAKARTA - PT Laras Nugraha Cipta (LNC) mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas sejumlah lembaga penyiaran televisi milik Keluarga Bakrie. Gugatan terdaftar dengan No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst yang telah diputus PKPU Sementara pada awal pekan ini (12/2).

Dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (16/2), Neil R Tobing, Direktur PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) menyampaikan Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan PKPU Sementara terhadap VIVA, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya, dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) untuk jangka waku 45 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga mengangkat dan menunjuk Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Negel, dan Bosni Gondo Wibowo sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Sementara.

Selama proses PKPU Sementara, emiten ini akan melakukan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi dan diawasi Tim Pengurus. "Sampai saat ini putusan PKPU Sementara tidak berdampak terhadap operasional dan kelangsungan usaha perusahaan dan anak usahanya," katanya.

Merujuk Undang-Undang Kepailitan dan PKPU No.37/2004, perusahaan tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang ditangguhkan selama masa PKPU Sementara.
 
Per Januari 2024, jumlah saham VIVA tercatat 16,46 miliar saham dengan kepemilikan pengendali 12,04% dan non pengendali 87,96%. Pada November 2023, jumlah saham MDIA tercatat sebanyak 39,21 miliar dengan kepemilikan saham pengendali 89,51% dan non pengendali 10,49%. Manfaat akhir dar kepemilikan saham di dua perusahaan itu yakni, keluarga Bakrie.

Sampai dengan kuartal ketiga 2023, MDIA mencatatkan ekuitas Rp2,83 triliun, melandai dari periode serupa tahun 2022 sebesar Rp2,94 triliun. (LK)