BEBS - PT. Berkah Beton Sadaya Tbk

Rp 50

0 (0%)

JAKARTA - Asep Sulaeman Sabanda (ASS), yang dijuluki 'Sultan Subang', digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan data yang dihimpun IDN Financials pada Jumat (16/2), pihak pemohon PKPU antara lain, Puspita M Sasmita, Perry Sutedjo, Gunarto Sadono, Gabriella Cynthia Sadono, dan Budi Purnama Dewi. Kelima kreditur ini mengajukan PKPU pada 15 Januari 2024. Kreditur lainnya yang mengajukan gugatan PKPU antara lain, Surjatun Widjaja, Lillie, Aylie, dan Lenawati Widjaya pada 24 Oktober 2023.

Latar belakang gugatan PKPU dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Pada 2018, SEAM memiliki sejumlah kewajiban ke kreditur yang disertai penandatanganan akta personal guarantee dari ASS untuk menjamin pelunasan utang.

ASS diketahui merupakan Komisaris Utama (Komut) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan mantan Komut PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). ASS memiliki 5,21% atau 4,6 miliar lembar IPPE dan 4,51% di BEBS per Januari 2024. ASS juga diketahui sebagai penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham di PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).

Dalam keterangan terpisah, Direktur BEBS Iyan Sopyan, Direktur Utama IPPE Syahmenan, dan Direktur Utama ZATA Elidawati, menyampaikan bahwa gugatan PKPU tidak berdampak hukum terhadap masing-masing perusahaan karena tidak berafiliasi dengan SEAM. (LK)