GIAA - PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Rp 60

0 (0%)

JAKARTA - Paris Commercial Court (PCC) merilis putusan Judicial Release dengan memenangkan Garuda Indonesia Holiday France S.AS (GIHF) atas upaya banding yang dilakukan Greylag Goose Leasing 1410 dan 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities).

Dalam siaran pers yang dikutip Selasa (27/2), Tumpal M Hutapea, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), menyampaikan Pengadilan Tingkat Banding Paris memutus putusan Judicial Release memenangkan GHIF, pekan lalu (22/2). "Juga memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sejumlah biaya ke GIHF," katanya.

Berdasarkan putusan tingkat pertama dan banding, Greylag Entities memiliki kewajiban membayar sebesar EUR80.000 kepada GIHF. Nilai itu setara Rp1,35 miliar dengan asumsi Rp16.990 per Euro.

Sekadar informasi pada 19 April 2023, Greylag Entities mengajukan banding atas putusan PCC pada 9 Februari 2023 yang memenangkan GIHF dalam perkara Judicial Release.

Judicial Release merupakan langkah hukum yang ditempuh GIHF pada 2022 terkait pengajuan sita sementara (provisional attachment) yang diajukan Greylag Entities terhadap rekening Bank milik GIHF. (LK)