JAKARTA. PT PNM Ventura Syariah, salah satu anak usaha PT Permodalan Nasional Madani (PNM), menghimpun dana segar sebanyak Rp40 miliar melalui penerbitan Sukuk Mudharabah Jangka Menengah II Tahun 2022 Tahap II.

Efek utang tersebut telah didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Senin (9/1) hari ini. Efek utang didaftarkan dengan kode ISIN “IDJ000025101”.

Sebagai catatan, sukuk mudharabah tersebut diterbitkan tanpa melalui penawaran umum. PNM Ventura Syariah memberikan imbal hasil floating per tahun, yang akan dibayarkan setiap bulan sekali.

Distribusi sukuk mudharabah dijadwalkan pada 11 Januari 2023 mendatang. Dengan tenor selama 3 tahun, sukuk mudharabah yang diterbitkan PNM Ventura Syariah akan jatuh tempo pada 11 Januari 2026 mendatang.

PNM Ventura Syariah menunjuk PT Bahana Sekuritas sebagai penata laksana penerbitan sukuk mudharabah. Sementara itu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) ditunjuk sebagai wali amanat. (KR)