JAKARTA - Perbankan diwajibkan perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) menyesuaikan standard Basel III reforms mulai 1 Januari 2024. Payung hukum ini kewajiban tersebut diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK 207/2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Dikutip Kamis (12/1), Direktur Humas OJK Darmansyah menyampaikan aturan itu guna penyesuaian terhadap perhitungan permodalan bank yang lebih sensitif terhadap risiko pasar.  "Pengaturan secara teknisnya (ATMR) akan diatur dalam Surat Edaran OJK," katanya.

Untuk komponen modal inti dan modal pelengkap bank, tidak ada perubahan dalam aturan yang lama yakni, POJK 11/POJK.03/2016.

Selain itu, perbankan juga diminta menerapkan standard capital requirement for bank exposure to contral counterparties dan margin requiremet for non centrally cleared derivates guna mengurangi risiko sistemik di pasar keuangan.

Aturan itu mulai berlaku sejak diundangkan pada akhir tahun lalu (28/12).

"Bank didorong melakukan transaksi melalui lembang contral counterparty," katanya. (LK)