JAKARTA - Pemerintah mematangkan revisi Peraturan Pemerintah No.1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam.

Airlangga Hartato, Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian menyampaikan aturan devisa hasil ekspor tengah dimatangkan kementerian teknis. "Akan diberikan insentif dari Bank Indonesia dalam bentuk PBI dan Kementerian Keuangan berupa kredit dalam mata uang USD dalam negeri," katanya dalam siaran pers dikutip Selasa (17/1).

Insentif lainnya yang kemungkinan akan diberikan pemerintah yakni, ketersediaan kredit investasi dan kredit modal kerja guna mendorong sektor hilir.

Nantinya, revisi PP No.1/2019 akan memuat aturan tentang DHE atas komoditas yang telah diolah dengan proses hilirisasi, termasuk DHE wajib disimpan di dalam negeri. (LK)