JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dorong evaluasi pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi/PAYDI (Unit Link). Aturan yang dimaksud Peraturan OJK No.5/SEOJK.05/2022 yang diterbitkan pada 14 Maret 2022.

Putri Komarudin, Anggota Komisi XI DPR menyampaikan perlu evaluasi Surat Edara OJK tentang PAYDI. "Kami masih sering dengar aduan dari korban asuransi yang minta uangnya kembali," katanya dikutip dari dpr.go.id pada Jumat (31/3).

Menurut dia, implementasi aturan itu mesti diawasi agar mencegah adanya penyimpangan. Perusahaan asuransi dinilai patut menyampaikan berbagai masukan guna membenahi isi dalam aturan tersebut.

POJK itu memuat ketentuan terkait praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI. Agen asuransi perlu memastikan agar calon pemegang polis unit link dapat memahami karakateristik asuransi yang dibeli, khususnya masyarakat umum. Produk unit link dinilai rumit dipahami karena mengkombinasi unsur proteksi dan investasi.

Putri mengatakan agar OJK mengawasi kinerja perusahaan asuransi dalam mengelola aset Unit Link. Aset ini perlu dikelola dengan prudent agat tidak memicu penyalahgunaan dan sengketa. (LK)