JAKARTA – Di tengah isu implementasi SEOJK No.5/2022 mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), AXA Financial Indonesia memperkenalkan AXA Link Protector, produk unit link yang menawarkan proteksi serta bernilai investasi.

Niharika Yadav, Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, mengklaim bahwa AXA Link Protector telah sepenuhnya menerapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.5/2022. Produk unit link ini menawarkan jasa asuransi sembari mengalokasikan hingga 60% preminya untuk investasi pada tahun pertama, bahkan memungkinkan alokasi hingga 100% premi pada tahun kedua.

AXA Link Protector menawarkan dua pilihan untuk calon nasabahnya, yaitu Link Protector Premier dan AXA Link Protector Executive, dengan premi dasar berkala mulai dari Rp 500 ribu atau US$ 50 per bulannya. “Kami menyasar segmen mid-class, affluent, dan high-network. Pilihan premi dalam dolar memang diminati oleh nasabah high-network kami, yang menawarkan perlindungan kesehatan di fasilitas kesehatan di luar negeri, hingga Amerika Serikat (AS),” jelas Yudhistira Dharmawata, Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia

Keunikan dari produk ini terletak pada opsi untuk menambah hingga 5 riders perlindungan kesehatan yang menyertai produk utamanya. “Sehingga Nasabah dapat memiliki asuransi jiwa sekaligus kesehatan, untuk mengoptimalkan proteksi mereka,” tambah Dharmawata.

AXA Financial Indonesia merupakan perusahaan asuransi di bawah AXA Group, sebuah perusahaan asuransi dan manajemen aset dari Paris. Cabang Indonesia terletak di Jakarta, dan kini telah memiliki 55 kantor pemasaran serta 5000 agen pemasaran bersertifikat. (ZH)