JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan bisnis pembiayaan mikro, telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V Tahun 2022 Seri C.

Efek utang tersebut telah didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan jumlah pokok sebesar Rp250 miliar. Bagi hasil yang ditawarkan setiap tahun dalam bentuk floating.

Distribusi sukuk PNMsecara elektronik dilaksanakan pada Kamis (25/5) hari ini. Dengan tenor selama 370 hari kalender, efek utang tersebut akan jatuh tempo pada 5 Juni 2024.

Dalam penerbitan sukuk mudharabah ini, PNM menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) sebagai wali amanat.

Per 31 Desember 2022, Pemerintah Indonesia melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mengendalikan 99,99% saham seri B PNM. Semntara itu sisanya sebanyak 1 saham seri A dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Indonesia.

Sampai dengan akhir tahun, PNM memiliki total aset sebanyak Rp46,83 triliun. Sementara itu total ekuitasnya tercatat sebesar Rp7,43 triliun. (KR)