JAKARTA - PT Shopee Intenational Indonesia (Shopee) aktifkan kembali 920 ex mitra pengemudi pasca menerima peringatan tertulis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengelola marketplace Shopee ini sebelumnya ditenggarai melanggara Undang-Undang No.20/2008 tentang UMKM.

Lukman Sungkar, Direktur Pengawas Kemitraan, KPPU menyampaikan Shopee memperbaiki kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi sesuai perintah KPPU. "Kesimpulan ini dibuat setelah melewati masa pemantauan perbaikan dalam rentang waktu pelaksanaan perbaikan peringatan tertulis I," katanya dalam siaran pers dikutip, Rabu (8/6).

Menurut dia, perusahaan itu melakukan perbaikan setelah diberikan waktu pemantauan 14 hari pasca peringatan tertulis I. Mitra pengemudi diberikan akses informasi mengenai alasan suspen atau putus mitra dan poin pelanggaran akan dihilangkan setelah 60 hari mitra pengemudi tidak melakukan pelanggaran kode etik dan ketentuan layanan mitra pengemudi.

Selain itu, Shopee telah mengubah sejumlah klausula ketentuan tentang pemberian bimbingan teknis dan putus mitra sepihak. "KPPU menghentikan penanganan kemitraan dan menerbitkan penetapan komisi atas perkara tersebut," katanya.

Sebelumnya, Shopee dilaporkan masyarakat melanggar Pasal 35 ayat 1 UU No.20/2008 tentang UMKM. Dalam Pasal 35 ayat 1 dituliskan, Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan. (LK)