JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi premi sektor asuransi mencapai Rp320,88 triliun sepanjang 2023. Perolehan premi asuransi ini tumbuh 3,02% dibandingkan periode tahun sebelumnya. Pada 2022, industri asuransi meraup premi Rp311,48 triliun.

Data OJK menunjukkan dari akumulasi premi ini, perusahaan asuransi jiwa memperoleh Rp177,41 triliun, turun 7,99% secara tahunan.

Sementara itu, sektor asuransi umum dan reasuransi tumbuh solid. OJK mencatat industri asuransi yang melayani beragam perlindungan ini membukukan premi Rp143,47 triliun atau tumbuh 20,89%.

Dilihat dari sisi solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC), industri asuransi di Indonesia juga dinilai relatif sehat. Industri asuransi jiwa tercatat membukukan RBC 457,98%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi 363,10%. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan, RBC minimal industri perusahaan asuransi yakni 120%.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menuturkan solvabilitas sektor keuangan terpantau solid. (PP)