ASII - PT. Astra International Tbk

Rp 4.880

-70 (-1,00%)

JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah memberikan insentif untuk mobil listrik, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang Ditanggung Pemerintah (DTP).

Peraturan tersebut akan berlaku untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar minimal 40%. Sementara TKDN minimal untuk bus listrik yaitu 40% dan 20%.

Adapun porsi PPN DTP yang akan berlaku adalah sebesar 10% dari tarif normal yaitu 11%. Namun untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20%, hanya mendapat PPN DTP 5%.

Sukarno Alatas, Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas, mengatakan insentif tersebut akan berdampak positif bagi kinerja PT Astra International Tbk (ASII). Menurut data idnfinancials.com, ASII masih menguasai pangsa pasar penjualan mobil di pasar domestik.

“Insentif itu dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap mobil hybrid, sehingga penjualan mobil hybrid ASII diharapkan akan meningkat,” kata Alatas, dikutip Bisnis pada Kamis (22/2) kemarin.

Alatas mengakui bahwa kinerja penjualan mobil ASII pada 2023 memang menurun hingga 25,16% year-on-year (yoy). Namun secara fundamental, kata Alatas, harga saham ASII saat ini tergolong murah untuk dibeli. “Prospek untuk tahun ini cukup bagus karena dengan selesainya Pemilu serta insentif mobil hybrid dan listrik, performa ASII diproyeksi naik,” ungkap Alatas. (KR)