HERO - PT. Hero Supermarket Tbk

Rp 730

-5 (-1,00%)

JAKARTA - PT Hero Supermarket Tbk (HERO) diketahui mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT J.CO Donut & Cafeee di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dikutip di website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada (17/4), permohonan PKPU itu terdaftar pada Senin, 25 Maret 2024 dengan Nomor Perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst. Adapun pemohon gugatan lainnya selain HERO yakni, PT Kawan Berkarya Mandiri.

Dalam isi petitum yang tercantum, pemohon mengajukan penetapan PKPU Sementara, menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses PKPU dan sebagai kurator apabila JCO jatuh dalam pailit. Selain itu, meminta JCO menghadap sidang yang selambatnya 45 sejak putusan PKPU Sementara disampaikan majelis hakim.

Diketahui, J.CO Donut & Coffee dikelola Johnny Andrean Group (JAG Group). Sebelum kasus ini sampai ke PN Jakarta Pusat, HERO mengajukan somasi kepada JAG Group terkait tunggakan senilai Rp 8,2 miliar. (LK)